Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Senin. Sidang kali ini membahas enam perkara berbeda yang diajukan sejumlah pemohon dengan isu yang cukup sensitif, mulai dari penghinaan presiden, lambang negara, sampai aturan zina dalam KUHP baru.
Dari total enam perkara yang disidangkan, seluruhnya mendengarkan keterangan ahli terkait pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Salah satu gugatan datang dari perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 yang diajukan Atrid Dayani dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 237 huruf b dan c KUHP baru yang mengatur soal lambang negara.
Dalam alasan permohonannya, para pemohon menilai pasal tersebut terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi memicu kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara, terutama dalam konteks akademik, budaya, hingga ekspresi kebangsaan.
Selain itu, ada juga perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bernita Matondang dan kawan-kawan.
Perkara tersebut menyoroti Pasal 264 KUHP baru tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Para pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kemiripan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Gugatan lain datang dari perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Susi Lestari serta perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 oleh Tania Iskandar terkait Pasal 411 ayat (2) KUHP baru mengenai pidana perzinaan.
Para pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan paradoks hukum, khususnya bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah secara hukum di Indonesia.
Menurut mereka, negara dianggap menciptakan kontradiksi karena di satu sisi pasangan beda agama sulit menikah secara legal, tetapi di sisi lain hubungan di luar pernikahan sah justru bisa dipidana.
Tak cuma itu, pemohon juga menilai Pasal 411 ayat (2) bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Mereka menyoroti adanya perbedaan mekanisme pengaduan. Orang yang sudah menikah hanya bisa diadukan oleh pasangan sahnya, sedangkan orang yang belum menikah bisa diadukan oleh orang tua atau anak. Kondisi itu dianggap membuat individu yang belum menikah lebih rentan dikriminalisasi.
Sementara itu, perkara keenam bernomor 275/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama Afifah Nabila Fitri yang menggugat Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penghinaan terhadap presiden.
Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden yang dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Seluruh perkara itu didampingi kuasa hukum Priskila Oktaviani yang mengawal proses persidangan di MK.
Sebelumnya, MK juga telah meminta keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Dari pihak pemerintah, hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada 9 Maret 2026. Sementara dari DPR RI, keterangan disampaikan tim Badan Keahlian DPR yakni Adjie Jalu dan Wildan pada 13 April 2026.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026