Arab Saudi: Haji Tanpa Izin Bisa Kena Denda 20.000 Riyal

waktu baca 1 menit

Riyadh (KABARIN) - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang nekat menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi bakal dikenai denda besar hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta.

Aturan tegas itu diumumkan pada Minggu (17/5) sebagai bagian dari pengawasan ketat pemerintah Arab Saudi selama musim haji 2026.

Tak cuma soal denda, warga asing maupun orang yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba berhaji secara ilegal juga terancam deportasi ke negara asalnya. Bahkan, mereka bisa dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pemerintah Arab Saudi menyebut aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Dzul Qi’dah 1447 H atau 19 April 2026 hingga 14 Dzul Hijjah 1447 H yang bertepatan dengan 1 Juni 2026.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga meminta seluruh masyarakat mematuhi aturan penyelenggaraan haji demi menjaga keamanan dan keselamatan jamaah selama ibadah berlangsung.

Pihak kementerian menegaskan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, masyarakat juga diminta ikut membantu pengawasan dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan selama musim haji.

Untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur Arab Saudi, laporan bisa disampaikan melalui nomor darurat 911. Sementara di wilayah lain di Arab Saudi, masyarakat dapat menghubungi nomor 999.

Sumber: SPA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka