Jakarta (KABARIN) - Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat anggota Tentara Nasional Indonesia dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi ditunda hingga 3 Juni 2026.
Keputusan itu disampaikan Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
"Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026," ucap Hakim Ketua.
Awalnya, agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, sidang ditunda karena oditur militer masih menghadirkan saksi ahli untuk diperiksa lebih dulu di persidangan.
Dua ahli yang dihadirkan merupakan dokter dari Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo yang menangani Andrie setelah kejadian. Mereka adalah dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa disebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberi pelajaran dan efek jera karena dianggap telah menjelekkan institusi TNI.
Peristiwa itu disebut berkaitan dengan aksi Andrie saat menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 di Jakarta.
Selain itu, para terdakwa juga disebut tersinggung karena Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh adanya intimidasi terhadap kantor KontraS, hingga melontarkan kritik yang dianggap bernada antimiliterisme.
Dalam dakwaan disebutkan tindakan penyiraman air keras yang direncanakan para terdakwa dinilai tidak pantas dilakukan anggota TNI karena cairan tersebut dapat menyebabkan luka bakar serius.
Atas kasus itu, keempat terdakwa dijerat Pasal 469 ayat 1 atau Pasal 468 ayat 1 atau Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 jo Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026