News

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta untuk Pejabat DJKA Kemenhub

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee (imbalan) kepada pihak-pihak Kemenhub

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian imbalan dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi pada 21 Mei 2026.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee (imbalan) kepada pihak-pihak Kemenhub,” kata Budi di Jakarta, Jumat.

Dua saksi yang diperiksa yakni KE selaku konsultan dan kontraktor di CV Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor, serta Putu Sumarjaya yang merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Balai tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan mencapai 21 orang, termasuk Sudewo. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut meliputi proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, proyek diduga telah diatur sejak awal melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Pada 19 Mei 2026, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dari staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: