News

KPK Panggil Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu sebagai Saksi

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di sektor pertambangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap Wawan yang menjabat sebagai Direktur PNBP SDA dan KND Kementerian Keuangan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WSN selaku Direktur PNBP SDA dan KND Kementerian Keuangan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan Wawan diperiksa terkait perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk kepentingan proses hukum terhadap tersangka korporasi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara lama yang sudah bergulir sejak 2017, ketika KPK menetapkan sejumlah pihak termasuk mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait izin perkebunan.

Dalam perkembangannya, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi berbasis produksi per metrik ton.

Pada 2024, KPK bahkan menyita berbagai aset bernilai tinggi mulai dari kendaraan, tanah, hingga jam tangan mewah dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kemudian pada 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang berasal dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

Perkara ini kembali berkembang hingga pada 2026 KPK menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: