Jakarta (KABARIN) - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan tanda kehormatan berupa bintang penghargaan kepada sejumlah pejabat yang dinilai berjasa dalam mewujudkan Program Mandatori Biodiesel B50.
Pejabat yang disebut di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, serta sejumlah pejabat lain yang terlibat.
Dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyiapkan daftar nama penerima penghargaan tersebut.
"Nanti Mensesneg coba saya minta nama-nama, Menteri ESDM, Dirut Pertamina, Menko Ekonomi, Pak Rosan, dan pejabat lain, saya minta mereka-mereka yang berjasa dalam proses mencapai B50, saya minta nama-namanya, saya ingin memberi tanda kehormatan, bintang penghargaan kepada mereka-mereka," kata Prabowo.
Menurut Presiden, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, kerja keras, serta kontribusi nyata dalam mewujudkan program biodiesel B50 yang dinilainya sebagai pencapaian besar bagi bangsa.
"Yang dapat bintang semua yang pangkatnya sudah tinggi. Bukan soal pangkat, soal pekerjaan, jasa, hasil untuk bangsa dan negara. B50 ini hasil besar untuk bangsa dan negara dan rakyat," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga menegaskan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50.
Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi juga menjadi bukti kemampuan Indonesia memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.
"Ini bukan sekadar pencapaian teknologi. Ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," kata Prabowo.
Program Mandatori B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen ke dalam minyak solar.
Dalam implementasinya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha untuk menghabiskan stok biodiesel B40. Selanjutnya, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi pelaksanaan Program B50 setiap tiga bulan.
Sebelum diterapkan secara nasional, pemerintah telah menguji penggunaan B50 pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api, dengan melibatkan kementerian, lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, serta industri pengguna.
Sumber: ANTARA