Mahkamah Agung Korea Selatan Tegaskan Vonis Penjara untuk Yoon Suk Yeol

waktu baca 1 menit

Istanbul (KABARIN) - Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis memutuskan untuk tetap mempertahankan vonis penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam perkara yang berkaitan dengan upayanya menghalangi proses penangkapan.

Sebelumnya, pengadilan banding pada April menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Yoon atas dakwaan menghambat pelaksanaan penangkapan setelah upaya pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024 gagal, menurut laporan Yonhap.

Yoon, yang telah mendekam di tahanan sejak Juli 2025, didakwa memerintahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyidik menjalankan surat perintah penangkapan terhadap dirinya pada Januari 2025.

Selain perkara tersebut, mantan kepala negara Korea Selatan itu juga masih menghadapi sedikitnya delapan kasus lain yang berkaitan dengan upaya penerapan darurat militer.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi keputusan pertama dari pengadilan tertinggi Korea Selatan yang berkaitan dengan perkara Yoon Suk Yeol.

Pria berusia 65 tahun itu sebelumnya dikenal sebagai jaksa sebelum terjun ke dunia politik. Masa jabatannya sebagai presiden berakhir lebih cepat setelah dimakzulkan pada 2025.

Sebelumnya, pada Juni 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Yoon setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang serta membantu musuh dengan mengirimkan drone ke wilayah ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024.

Sumber: ANAD

Bagikan

Mungkin Kamu Suka