Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum
Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh pegawai KPK agar berhati-hati dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
Menurut Setyo, perubahan aturan hukum tersebut harus dipahami secara matang agar tidak menimbulkan kesalahan yang berisiko secara hukum dalam penanganan perkara korupsi.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day bertema penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap tugas KPK yang digelar awal pekan ini.
Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi tetap mampu menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi nasional.
Dalam pembahasan forum itu, perhatian utama diarahkan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP baru yang dinilai berpengaruh langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus atau lex specialis.
Meski Indonesia sedang memasuki masa penyesuaian berbagai aturan hukum sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tetap diperlakukan sebagai kejahatan utama dengan penanganan khusus dan ancaman pidana yang tegas.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Joko Widodo saat masih menjabat Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, tepatnya pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Dalam Pasal 369 disebutkan KUHAP baru juga resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026