Penyidik Uji Keaslian 74 Kilogram Emas Sitaan dalam Kasus Korupsi dan TPPU

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Penyidik gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menguji keaslian serta kadar 74 keping emas batangan yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengujian dilakukan bersama Laboratorium PT Pegadaian sebagai bagian dari proses pelengkapan dan pelimpahan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

"Hari ini penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram," kata Budi di Jakarta, Senin.

Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, menjelaskan pihaknya telah menerima permohonan pemeriksaan dan saat ini masih melakukan identifikasi awal terhadap barang bukti tersebut.

"Yang diuji pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya, dan juga beratnya. Hasil uji laboratorium ini akan kami sampaikan dalam satu atau dua hari ke depan," ujarnya.

Selain emas batangan, penyidik turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Untuk memastikan keaslian mata uang asing tersebut, penyidik akan melibatkan sejumlah pihak eksternal, yakni Biro Investigasi Federal (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia (BI).

Budi mengatakan pelibatan berbagai ahli dilakukan untuk menjaga transparansi dalam proses penyerahan berkas perkara.

Sementara itu, terkait kepemilikan emas yang disita, ia belum dapat memberikan penjelasan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Penyerahan dokumen, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti akan dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung karena menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian," tambahnya.

Sebelumnya, Polri mulai melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Minggu (12/7).

Ia menambahkan pelimpahan para tersangka juga akan dilakukan secara bertahap.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka