News

KPK Kembali Periksa Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi MPR

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MRC selaku mantan Sekjen MPR RI

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MRC selaku mantan Sekjen MPR RI,” ujar Budi kepada para jurnalis.

Berdasarkan catatan KPK, Ma'ruf memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.45 WIB. Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya ia diperiksa pada 25 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.

Tiga hari kemudian, KPK mulai memeriksa para saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, lembaga antirasuah menduga nilai gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap identitas tersangka, yakni Ma'ruf Cahyono.

Dalam perkembangan penyidikan, termasuk setelah memeriksa seorang saksi dari pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma'ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: