News

KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17M

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ma'ruf terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama sekitar enam jam, mulai pukul 09.45 WIB hingga 16.07 WIB, Kamis.

"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," ujar Ma'ruf kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ia mengatakan telah memberikan berbagai keterangan kepada penyidik guna membantu mengungkap perkara yang menjeratnya.

"Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya," katanya.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.

Tiga hari berselang, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap identitas tersangka tersebut, yakni Ma'ruf Cahyono.

Dalam perkembangan penyidikan, termasuk setelah memeriksa sejumlah saksi pada 7 Juli 2026, KPK menduga Ma'ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: