Jakarta (KABARIN) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya antara lain mengamanatkan pembentukan kementerian baru sebagai penyelenggara haji dan umrah.
Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Selasa.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Cucun Ahmad Syamsurizal yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, RUU Haji merupakan inisiatif DPR sebagai respons dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan jemaah baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
RUU itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan.
DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga penyelenggara haji dan umrah. Kementerian ini akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator.
Oleh karena itu, seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan berada di bawah kementerian ini.
"Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," kata Marwan menambahkan.
Baca juga: DPR-Pemerintah sepakat ubah BP Haji jadi kementerian dalam RUU Haji