Musisi Candra Darusman ungkap sudah 30 ribu tempat usaha bayar royalti

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Musisi legendaris yang juga aktif di Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) Candra Darusman mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 30 ribu tempat usaha di Indonesia yang telah membayar royalti musik.

“Kita juga harus mengangkat di antara polemik ini bahwa sudah ada 30 ribu tempat di Indonesia ini yang membayar royalti dan ini jarang sekali diangkat,” kata Candra dalam satu acara diskusi di Jakarta, Rabu.

Candra Darusman yang juga pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 ini mengatakan, dengan jumlah pembayar royalti itu membuktikan bahwa tingkat adopsi dari kesadaran membayar royalti di Indonesia sudah cukup baik. Sehingga, penting menghargai mereka yang sudah taat membayar royalti itu.

“Sehingga sekarang kita ingin mendengar keadilan dari mereka katakan bahwa ‘kami sudah menghargai kok yang lain belum’ gitu, jadi di sinilah kita semua bertugas untuk menyadarkan bagi mereka yang belum menghargai,” kata Candra menegaskan.

Belum lama lalu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan mengebut untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan guna menuntaskan masalah royalti hak cipta.

Terkait hal itu, Candra Darusman mengharapkan regulasi pembagian royalti nanti bisa lebih diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta.

Pasal-pasal mengenai musik harus ditambah penjelasan, siapa yang harus membayar royalti, bagaimana sistem penagihannya, kolektif atau langsung, itu harus disepakati.

Terkait royalti musik ini, menurut Candra, terdapat juga hak-hak dari para penulis atau pencipta lagu.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka