Terdakwa kasus asusila anak Nikita Mirzani dituntut 12 tahun penjara

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Vadel Badjideh (19), terdakwa kasus tindak asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten di Jakarta, Senin.

Rio menyampaikan itu mengingat sidang Vadel digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, sidang pidana itu digelar secara daring atau online menyusul situasi dan kondisi di Jakarta belakangan ini.

Rio Barten mengatakan, setelah sidang tuntutan ini, selanjutnya pada pekan depan akan digelar sidang penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

Sebelum menjalani serangkaian sidang, Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani pada Kamis (13/2).

Bagikan

Mungkin Kamu Suka