Jakarta (KABARIN) - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah agar tidak menunda lagi penerbitan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Wakil Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi menyebut kalau draf aturan sebenarnya sudah ada, namun belum juga disahkan. “Pemerintah agar segera menerbitkan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Draf (peraturan turunan) sudah ada tetapi stop, enggak ada yang disahkan,” ujarnya di Jakarta.
Desakan ini juga datang dari 32 organisasi pemerhati kesehatan masyarakat. Mereka kompak meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.
Beberapa poin yang disuarakan antara lain mendesak kenaikan tarif cukai rokok secara signifikan, pemberantasan rokok ilegal dengan sistem pelacakan yang transparan, serta penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Mereka juga ingin adanya larangan bahan tambahan seperti perasa pada rokok dan produk tembakau elektronik.
“Karena kalau nikotin tinggi akan meningkatkan kecanduan. Kemudian rokok itu seharusnya enggak ada perasa lagi. Karena perasa itu yang menarik bagi anak-anak untuk terus mengkonsumsi (rokok),” kata Nina.
Selain itu, Komnas juga meminta pemerintah menstandarkan warna kemasan rokok agar tidak menarik perhatian anak muda. “Menstandarkan warna kemasan. Yang tadinya warna-warni, berkilau-kilau, ada ilustrasi, ada animasi, itu enggak boleh. Jadi hanya satu warna,” jelasnya.
Pemerintah pun diminta memperketat aturan iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta melarang penjualan batangan. “Enggak boleh ada yang jualan batangan,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga menuntut perluasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus memastikan kebijakan kesehatan tetap bebas dari intervensi industri tembakau.
Seluruh tuntutan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan ditembuskan ke sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kemenko PMK.