Kejagung pastikan tas mewah Sandra Dewi tidak ada bukti endorsement

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola menjelaskan bahwa dari 88 tas mewah milik selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, tidak ditemukan bukti adanya perjanjian endorse atau iklan.

"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Keterangan itu juga berlaku untuk perhiasan yang ikut disita, karena tak ada bukti pembelian resmi atas barang-barang tersebut. Max menilai klaim Sandra Dewi bahwa tas dan perhiasan itu berasal dari endorsement justru janggal.

Dari pemeriksaan pihak ketiga yang disebut sebagai pemberi endorsement, terungkap bahwa tas itu sebenarnya diambil dari reseller atau pihak yang membeli dari tempat lain untuk dijual kembali. Max menjelaskan jika barang dijual melalui Sandra, pihak reseller justru tidak akan untung.

Selain itu, beberapa pihak yang disebut sebagai pemberi endorsement tidak bisa membuktikan atau bahkan tidak hadir saat pemeriksaan. Terdapat pula bukti transfer dari rekening Ratih dan Harvey Moeis ke Sandra Dewi yang digunakan untuk membeli tas tersebut.

Max bersaksi dalam sidang keberatan Sandra Dewi terhadap penyitaan aset terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah PT Timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis. Aset yang disengketakan mencakup perhiasan, dua kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency, tabungan yang diblokir, serta sejumlah tas.

Sandra Dewi dalam sidangnya mengaku sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan menyatakan aset tersebut diperoleh sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis sehingga ia tetap divonis 20 tahun penjara dan denda serta uang pengganti Rp420 miliar. Kasus ini terkait pengelolaan tata niaga timah PT Timah Tbk pada 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Harvey terbukti menerima Rp420 miliar bersama Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka