Jakarta (KABARIN) - Polisi telah menetapkan 60 orang sebagai tersangka penyerangan Markas Polres Metro (Mapolrestro) Jakarta Utara pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) bersamaan dengan gelombang demonstrasi yang berujung anarki di beberapa titik di Jakarta dan daerah lain.
Yang memprihatinkan, sebagian besar dari pelaku mengaku melakukan penyerangan setelah mendapatkan ajakan atau hasutan dari media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan 60 tersangka mengaku nekat menyerang Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan dari ajakan beredarnya flyer di media sosial," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestro Jakut Kompol Onkoseno Graduaro Sukahar di Jakarta, Jumat.
Mereka menurut Kasat Reskrim memang menargetkan Mako Polres dan ada juga pos polisi di dekatnya yang dirusak.
Polisi terus mendalami aksi penyerangan ini dan menetapkan 60 tersangka setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara. "Ya, 60 tersangka itu sudah kita tahan. Mereka mengikuti proses penyidikan lebih lanjut," kata Onkoseno menjelaskan.
Aparat kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan mencari aktor intelektual di balik penyerangan hingga berujung kerusuhan di depan kantor Mapolrestro Jakut.
Menurut keterangan sebelumnya yang disampaikan Kapolrestro Jakut Kombes Pol Erick Frendriz, polisi telah mengamankan 70 orang yang terlibat kerusuhan itu. Kebanyakan dari mereka adalah remaja.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti pecahan bom molotov, batu, petasan, dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut.
Selain penyerangan Mapolres, penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni juga menjadi kasus yang menonjol dan menjadi sorotan publik dalam rentetan aksi demonstrasi berujung anarki.
Polrestro Jakarta Utara telah melimpahkan pengungkapan kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya (PMJ).“
Hari ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi beberapa hari sebelumnya.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni sebelumnya telah melaporkan kasus penjarahan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/9) malam.
Dalam kasus ini, Polrestro Jakut telah memeriksa 5 orang dengan status sebagai saksi penjarahan rumah di Jalan Swasembada Tanjung Priok Jakarta Utara pada Sabtu (30/8) tersebut.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga masih mengumpulkan data-data baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut.
Sebelumnya, ratusan orang menggeruduk dan menjarah barang-barang yang ada di dalam rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.