Jakarta (KABARIN) - Lima orang petinggi perusahaan swasta dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4 tahun karena terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.” tegasnya.
Kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
Selain pidana penjara, mereka juga dijatuhi denda Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 4 bulan. Tidak hanya itu, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai keuntungan yang diperoleh dari kasus korupsi gula.
Tony diwajibkan membayar Rp150,81 miliar, Then Surianto Rp39,25 miliar, Eka Rp32,01 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, dan Hans Rp74,58 miliar. Hakim Ketua menambahkan, “Uang pengganti tersebut telah disetorkan para terdakwa kepada Kejaksaan Agung dan telah disita secara sah, sehingga diperhitungkan sebagai uang pengganti.”
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan putusan. Faktor memberatkan termasuk keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi, sedangkan pertimbangan meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti saat penyidikan.
Dalam kasus ini, kerugian negara disebut mencapai Rp578,1 miliar. Perbuatan kelima terdakwa dilakukan bersama beberapa pejabat lain, termasuk Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita.