KPK telusuri dugaan pemerasan Gubernur Riau ke dinas-dinas lain selain PUPRPKPP

waktu baca 2 menit

Pendalaman tersebut akan berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid terhadap sejumlah dinas di lingkungan pemerintah provinsi. Dugaan ini disebut tak hanya terjadi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau.

“Ini yang sedang kami dalami karena ini (dugaan praktik pemerasan, red.) kan dikumpulkan dinas per dinas, seperti Dinas PUPRPKPP,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan, lembaganya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memperdalam penyelidikan.

“Jadi, saat ini Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sedang berada di Provinsi Riau, dan sedang audit juga untuk yang lainnya. Nanti kami akan komunikasi dan kolaborasi, ya kerja sama, apakah di dinas yang lain itu terjadi juga enggak atau diminta juga seperti itu,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lain dalam operasi tangkap tangan. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka