Jakarta (KABARIN) - Kabar baik buat para pemilik kendaraan di Jakarta. Mulai hari ini, program pemutihan pajak kendaraan resmi dibuka. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih punya tunggakan pajak atau Bea Balik Nama, karena bisa melunasi tanpa perlu bayar denda.
Dilansir dari unggahan akun X @TMCPoldaMetro, program penghapusan sanksi pajak dan BBN kendaraan bermotor berlangsung mulai 10 November sampai 31 November 2025. Untuk yang ingin mengurus di akhir pekan, layanan pemutihan juga bisa dilakukan secara online.
"Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)," tulis akun tersebut.
Program ini bukan cuma membantu meringankan beban masyarakat, tapi juga jadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya taat pajak. Dengan begitu, pendapatan daerah bisa terus tumbuh dan pembangunan di Jakarta tetap berjalan lancar.