Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional Subhan Cholid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini (Rabu, 12/11) penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Subhan Cholid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag dan tercatat tiba di gedung KPK pada pukul 08.39 WIB.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Agustus 2025 setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan KPK sempat mencegah tiga orang termasuk mantan Menag Yaqut bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus kuota haji ini. Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan sejumlah kejanggalan terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi.
Poin penting yang disorot adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen dan sisanya untuk kuota reguler.
Kasus ini masih terus didalami KPK sambil berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung total kerugian negara dari dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.