Jakarta (KABARIN) - Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025. Kasus ini memicu aksi protes dari sejumlah anggota Serikat Pekerja PT Transjakarta di depan kantor perusahaan, Jakarta Timur, Rabu.
"Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya," kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, di sela aksi.
Satu korban diketahui bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas. Sementara dua korban lainnya bertugas di bidang layanan wisata.
Menurut Indra, kedua pelaku merupakan koordinator lapangan di unit pelayanan dan pengendalian bus wisata, tempat para korban bekerja.
"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal. “Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban,” jelas Indra.
Meski kasus ini telah dilaporkan, hingga kini perusahaan hanya memberikan surat peringatan kedua (SP 2) kepada pelaku tanpa tindakan pemecatan.
"Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ucapnya.
Indra menambahkan, salah satu korban masih mengalami trauma berat akibat tindakan atasannya. Korban bahkan sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan psikiater.
"Dia masih syok dan takut," kata Indra.
Aksi protes para pekerja hari ini menjadi bentuk desakan agar manajemen Transjakarta menindak tegas pelaku dan memastikan lingkungan kerja bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.