Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak para tersangka. Pemeriksaan pada Kamis berlangsung cukup panjang, total lebih dari sembilan jam, dengan jeda untuk ibadah dan makan siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan berlangsung lancar dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik memberikan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, dan 86 pertanyaan kepada TT. Ia menyebut proses tersebut dilakukan dengan prinsip legalitas, profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas.
Budi mengatakan bahwa pemenuhan hak tersangka menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan personel bekerja sesuai aturan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan sudah mengikuti KUHAP dan peraturan Kapolri. Ia menegaskan bahwa penyidik memberi kesempatan bagi masing-masing tersangka untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.
Menurutnya, keseimbangan informasi dari berbagai pihak penting agar proses hukum tetap adil dan objektif. Setelah pemeriksaan hari itu selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena mereka mengajukan ahli serta saksi yang meringankan dan penyidik masih perlu mendalami keterangan tambahan tersebut.