“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI"
Jakarta (KABARIN) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” tutur Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid masih menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol.
“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” ujarnya.
Riza Chalid ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Selain kasus tersebut, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi itu.
Kejagung telah memasukkan nama Riza dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Ia diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya mengungkapkan bahwa paspor milik Riza Chalid telah dicabut.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Riza terdeteksi keluar dari Indonesia sejak Februari 2025 dan saat ini berada di Malaysia.
“Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” kata Agus.
Pemerintah, lanjut Agus, masih terus berupaya membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Sebagai informasi, red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang dicari untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Permintaan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan yang sah dari negara pemohon.
Meski demikian, red notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional, melainkan peringatan elektronik yang berisi identitas serta dugaan tindak pidana dari seorang buronan untuk membantu aparat hukum negara lain menemukan dan menahannya.
Baca juga: Khalid Basalamah resmi kembalikan uang korupsi kuota haji ke KPK