PKH untuk 7.001 orang di DIY dihentikan sementara karena penerima terindikasi judi online

waktu baca 2 menit

Yogyakarta (KABARIN) - Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan untuk 7.001 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat praktik judi online (judol). Langkah ini diambil setelah Dinsos menerima data dari PPATK yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan di rekening penerima manfaat.

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa penghentian bantuan ini bersifat sementara hingga proses verifikasi selesai dilakukan.
“Ini kebijakan dari Kementerian Sosial berdasarkan data PPATK. Kami cek ulang semuanya,” katanya, Minggu.

Gunungkidul terbanyak

Dari total 7.001 penerima PKH yang terindikasi, jumlah terbanyak berada di Kabupaten Gunungkidul dengan 2.397 orang. Disusul oleh:

  • Bantul: 1.711 orang
  • Sleman: 1.106 orang
  • Kota Yogyakarta: 938 orang
  • Kulon Progo: 849 orang

Data ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pendamping PKH di masing-masing wilayah.

Perlu klarifikasi

Dinsos DIY meminta pendamping PKH di tingkat kabupaten/kota untuk memberi tahu warga yang terkena penghentian bantuan sementara. Karena data PPATK memuat nomor rekening dan data kependudukan, maka verifikasi mendalam masih diperlukan.

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan klarifikasi jika merasa tidak terlibat.
“Kalau tidak ada penjelasan atau komplain, berarti datanya benar,” jelas Endang.

Pelakunya belum tentu penerima bantuan

Endang menambahkan bahwa praktik judol sering kali bukan dilakukan oleh penerima PKH langsung, tetapi oleh anggota keluarga lain di rumah yang menggunakan rekening yang sama.

“Istrinya tidak judol, tapi suami atau anaknya yang bermain. Tetap saja, itu memakai dana keluarga,” ujarnya.

Jika terbukti menggunakan bantuan untuk kegiatan ilegal seperti judol, maka penerima PKH dianggap tidak lagi layak menerima bantuan pemerintah.
“Pemerintah membantu untuk kebutuhan dasar, bukan untuk judi,” tegas Endang.

Menurutnya, bantuan sosial diberikan agar keluarga penerima dapat memenuhi kebutuhan mendasar dan mendapat kesempatan untuk meningkatkan kondisi ekonomi mereka.
“Tujuan pemerintah itu pemberdayaan, bukan justru makin terpuruk karena judi,” tutupnya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka