Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta, Senin, bagi masyarakat yang perlu mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: 13 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Senin ini