Jakarta (KABARIN) - Pengadilan federal di California menetapkan Apple harus membayar denda besar kepada perusahaan teknologi medis Masimo setelah dinilai melanggar paten terkait teknologi pemantauan oksigen darah. Nilai denda tersebut mencapai 634 juta dolar AS atau sekitar Rp10.5 triliun.
Masimo menyebut keputusan ini sebagai langkah penting dalam menjaga inovasi yang telah mereka kembangkan.
"Ini merupakan kemenangan signifikan dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami, yang krusial bagi kemampuan kami untuk mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi pasien," ujar Masimo.
Perusahaan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mempertahankan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki. Di sisi lain, Apple melalui juru bicaranya menyatakan tidak sependapat dengan hasil putusan dan memastikan akan menempuh jalur banding.
"Masimo adalah perusahaan alat kesehatan yang tidak menjual produk apa pun kepada konsumen," kata juru bicara Apple.
Apple menambahkan bahwa Masimo telah menggugat mereka berkali-kali dalam enam tahun terakhir dengan lebih dari 25 paten, yang sebagian besar dinyatakan tidak valid.
Apple menyebut paten yang dipersoalkan dalam kasus ini sudah berakhir pada tahun 2022 dan berkaitan dengan teknologi lama yang digunakan untuk pemantauan pasien.
Perselisihan kedua perusahaan berpusat pada teknologi oksimetri nadi yang memanfaatkan sensor optik untuk membaca aliran darah. Masimo juga menuduh Apple merekrut sejumlah karyawan penting mereka, termasuk kepala staf medis, dan melanggar paten teknologi tersebut.
Pada tahun 2023, Komisi Perdagangan Internasional AS sempat mendukung Masimo dengan memblokir impor Apple Watch yang memiliki fitur pemantauan oksigen darah. Hal itu membuat beberapa seri Apple Watch tidak lagi menghadirkan fitur tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Pada Agustus tahun ini, Apple mengumumkan pembaruan yang memungkinkan pengukuran oksigen darah dilakukan lewat iPhone yang terhubung, demi menghindari larangan tersebut.
Selain itu, Masimo juga melaporkan pihak Bea Cukai dan patroli perbatasan AS karena diduga mengizinkan masuknya Apple Watch dengan sistem pemantauan oksigen versi terbaru.