KPK selidiki biaya promosi yang rugikan negara di kasus iklan Bank BJB

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami biaya promosi yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu berlangsung saat pemeriksaan Kepala Grup Manajemen Vendor Bank BJB Pusat M. Aryana Wibawa Jaka sebagai saksi pada 17 November 2025.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri, metode pengadaan, serta biaya promosi yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma juga menjadi tersangka.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita sejumlah kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil.

Hingga Selasa (18/11), tercatat sudah 253 hari sejak penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK untuk diperiksa.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka