DPR sahkan RUU KUHAP di rapat paripurna pada hari ini

waktu baca 1 menit

Dalam agenda rapat paripurna itu, pengesahan RUU KUHAP menjadi agenda kedua

Jakarta (KABARIN) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan KUHAP dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11) pagi.

Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dimulai pukul 09.30 WIB, dengan pengesahan RUU KUHAP sebagai agenda kedua setelah Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU ini rampung dan siap dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Beberapa perubahan penting dalam KUHAP antara lain penguatan peran pengacara, perlindungan hak saksi, tersangka, dan korban, serta pengaturan keadilan restoratif atau restorative justice.

Selain KUHAP, rapat juga membahas penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK RI 2025, pendapat fraksi terkait RUU Perkoperasian, laporan Komisi XI atas uji kelayakan Kantor Akuntan Publik terkait pemeriksaan laporan keuangan BPK, serta penyesuaian mitra komisi.

Keputusan pada rapat paripurna ini diharapkan menjadi langkah finalisasi sejumlah RUU penting sekaligus memastikan jalannya mekanisme legislatif tetap transparan dan terstruktur.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka