Jakarta (KABARIN) - KJRI Guangzhou memulangkan RR, perempuan asal Jawa Barat yang diduga terjerat kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan.
Dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI, RR diketahui menikah secara resmi pada Mei 2025. Sebelum itu, ia sempat diberitakan menjadi korban TPPO dan mengalami kekerasan seksual.
Untuk menangani laporan tersebut, KJRI Guangzhou melakukan pengecekan langsung pada 10 Oktober 2025 dan tidak menemukan bukti kekerasan terhadap RR.
Konsul Jenderal RI Dr. Ben Perkasa Drajat juga turun tangan memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat. Hasilnya, kedua pihak sepakat mengakhiri pernikahan sesuai ketentuan hukum di wilayah tersebut.
"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia", ujar Konjen RI itu.
Selama proses penanganan, KJRI menanggung seluruh kebutuhan RR mulai dari tempat tinggal hingga biaya pemulangan.
Pada 17 November 2025, RR resmi diserahkan kepada Kepolisian RI di KJRI Guangzhou. Serah terima dilakukan oleh Konjen Ben Perkasa Drajat dan diterima oleh perwakilan Divisi Hubungan Internasional Polri serta penyidik dari Polda Jawa Barat untuk proses lanjutan di Indonesia.
Kepolisian RI menyampaikan terima kasih atas dukungan dan upaya KJRI Guangzhou dalam menangani kasus tersebut.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya," kata RR dalam serah terima itu.
RR kemudian didampingi Konsuler KJRI Guangzhou untuk kembali ke Indonesia pada 18 Oktober 2025.
Sepanjang 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus serupa dengan modus pengantin pesanan. Masyarakat Indonesia diingatkan agar lebih berhati-hati, memastikan identitas calon pasangan, serta memahami prosedur pernikahan antarnegara baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangan.