Trump tetapkan cabang Ikhwanul Muslimin sebagai teroris asing

waktu baca 2 menit

Washington (KABARIN) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (24/11) meneken perintah eksekutif untuk memulai proses pelabelan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon, Yordania, dan Mesir sebagai Organisasi Teroris Asing dan Teroris Global yang Ditunjuk Khusus.

"Presiden Trump sedang mengonfrontasi jaringan transnasional Ikhwanul Muslimin, yang memicu terorisme dan kampanye destabilisasi terhadap kepentingan dan sekutu AS di Timur Tengah," ujar Gedung Putih dalam lembar fakta yang dirilis pada Senin.

Perintah itu menyebut sayap militer cabang Lebanon ikut bergabung dengan Hamas, Hizbullah, dan faksi-faksi Palestina dalam serangkaian serangan roket ke Israel setelah serangan 7 Oktober 2023, sementara seorang pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Mesir menyerukan aksi terhadap mitra AS pada hari yang sama.

Selain itu, para pemimpin Ikhwanul Muslimin Yordania dituding lama memberikan dukungan material kepada Hamas.

"Adalah kebijakan AS untuk bekerja sama dengan mitra-mitra regionalnya guna menghancurkan kemampuan dan operasi cabang-cabang Ikhwanul Muslimin yang ditetapkan sebagai organisasi teroris asing," bunyi perintah tersebut.

Dalam perintah itu, menteri luar negeri dan menteri keuangan wajib menyerahkan laporan dalam 30 hari untuk merekomendasikan cabang mana yang akan dilabeli, dan tindakan akhir diharapkan rampung dalam 45 hari setelah laporan diserahkan.

Ikhwanul Muslimin yang lahir di Mesir pada 1928 kini telah berkembang menjadi jaringan transnasional dengan cabang di seluruh Timur Tengah, dan organisasi ini juga dilarang di Mesir dan Yordania.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka