Jakarta (KABARIN) - Pakar ilmu pemerintahan Achmad Baidowi menilai tidak ada kewajiban bagi Erick Thohir untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meskipun saat ini telah dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
“Dalam perspektif hukum tata pemerintahan tidak ada larangan bagi Menpora sekaligus menjadi Ketum PSSI,” kata Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menugaskan pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui kebijakan, pendidikan, pelatihan, hingga evaluasi. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku proporsional bagi seluruh cabang olahraga.
Dengan demikian, lanjut dia, Menpora memang memiliki tugas mengayomi semua cabang olahraga, termasuk sepak bola yang saat ini dipimpin Erick Thohir melalui PSSI.
Baidowi menambahkan statuta FIFA maupun statuta PSSI juga tidak memuat larangan rangkap jabatan antara ketua umum federasi sepak bola dengan pejabat pemerintah. Aturan hanya menekankan pada larangan adanya konflik kepentingan.
“Dalam statuta PSSI syarat ketua umum mencakup warga negara Indonesia, pengalaman mengelola sepak bola, pengetahuan tata kelola dan hukum sepak bola, pengalaman di posisi strategis pemerintahan atau swasta, serta keselarasan dengan program PSSI, FIFA, dan AFC,” ujarnya.
Menurut dia, kekhawatiran sebagian pihak mengenai potensi intervensi pemerintah dalam sepak bola nasional tidak relevan. Selama ini, Erick Thohir yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri BUMN justru menunjukkan dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan sepak bola Indonesia.
Sebagai contoh, Baidowi menyinggung pernyataan Presiden FIFA Gianni Infantino yang memberikan ucapan selamat sekaligus dukungan kepada Erick Thohir ketika terpilih sebagai Ketua Umum PSSI.
Baca juga: Erick Thohir resmi jadi Menpora, Presiden FIFA langsung kirim ucapan selamat!
“Yang penting syaratnya satu, tidak boleh ada konflik kepentingan. Jika itu terpenuhi, maka rangkap jabatan tidak menjadi persoalan,” kata dia menegaskan.
Atas dasar itu, Baidowi memastikan bahwa dalam perspektif hukum tata pemerintahan, tidak ada larangan bagi Erick Thohir menjalankan tugas sebagai Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, terutama untuk keberlanjutan pembinaan sepak bola nasional.