Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 15 narapidana berstatus risiko tinggi dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Rabu. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas keamanan sekaligus meningkatkan sinergi pengawasan.
Para napi “kelas kakap” itu dipindahkan dengan pengamanan berlapis dan koordinasi lintas instansi, memastikan setiap warga binaan ditempatkan sesuai tingkat risikonya.
"Pemindahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan regional, khususnya di wilayah Nusakambangan yang menjadi pusat penempatan narapidana berisiko tinggi,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, dalam keterangan tertulis.
Rombongan napi diberangkatkan dari Lapas Salemba menuju Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, dengan pengawalan ketat dari Tim Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas Lapas Salemba, serta aparat kepolisian. Setibanya di Nusakambangan, mereka menjalani pemeriksaan administrasi dan identitas oleh Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar.
Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruh proses berlangsung aman dan sesuai prosedur.
"Kami menerapkan prinsip deteksi dini, pengamanan maksimal, dan sinergi penuh dengan seluruh aparat di lapangan. Pemindahan ini berjalan tertib dan kondusif sebagai wujud kesiapsiagaan pemasyarakatan dalam mengelola keamanan Nusakambangan," ujarnya.
Ditjenpas menegaskan pemindahan ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat keamanan nasional. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya terkait penanganan overcapacity dan overcrowding di lapas.
Ke depan, Ditjenpas berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi agar seluruh proses pembinaan dan pengamanan berjalan profesional, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.