Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional...
Jakarta (KABARIN) - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai keputusan pemberhentiannya dari jabatan Ketua Umum PBNU yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar Rabu adalah langkah yang inkonstitusional.
"Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu," katanya di Jakarta, Rabu.
Gus Yahya menegaskan bahwa Ketua Umum PBNU hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar, yang merupakan aturan dasar organisasi. Ia juga menyoroti proses rapat yang membahas dirinya karena dirinya tidak diperbolehkan hadir untuk memberi klarifikasi, meski peserta rapat lain meminta agar ia dihadirkan.
"Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak," paparnya.
Menurut Gus Yahya, keputusan rapat Syuriah tidak sah karena bersifat sepihak dan di luar wewenangnya.
"Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal," tambahnya.
Dalam surat edaran yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir disebutkan Gus Yahya resmi tidak lagi berstatus Ketua Umum mulai 26 November 2025. Surat itu juga menyebut ia tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut atau fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
PBNU menyatakan untuk menindaklanjuti langkah ini, Rapat Pleno akan segera digelar sesuai ketentuan dalam beberapa peraturan internal organisasi.