Presiden diminta tetapkan status bencana nasional usai banyak banjir di daerah

waktu baca 2 menit

Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut

Jakarta (KABARIN) - Anggota DPR RI M. Nasir Djamil meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional menyusul banjir besar yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Nasir mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa penetapan status tersebut sangat dinantikan masyarakat, terutama para korban banjir yang kini menghadapi situasi semakin parah dan memprihatinkan.

“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut,” ujarnya.

Menurut Nasir, pemerintah pusat perlu hadir lebih besar dan lebih terkoordinasi dalam menyalurkan bantuan. Ia menyebut di Aceh dan beberapa daerah lainnya, banjir membuat banyak keluarga terjebak, jalur darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.

Informasi yang beredar luas di media sosial, kata dia, menunjukkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan, baik terkait keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.

“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta non-material yang tidak terhitung,” kata Nasir.

Ia menilai penanganan bencana akan sulit maksimal jika pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Putusnya jalur darat di sejumlah wilayah juga menyebabkan kelangkaan kebutuhan pokok, yang makin menyulitkan warga, terutama mereka yang mengungsi dan belum terjangkau bantuan daerah.

Nasir juga menegaskan bahwa banjir kali ini telah memenuhi indikator kebencanaan sesuai regulasi. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018, penetapan status bencana nasional bisa dilakukan jika terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, wilayah terdampak meluas lintas daerah, pelayanan publik terganggu, hingga kemampuan daerah menangani bencana menurun.

Melihat kondisi banjir yang meluas di banyak provinsi, ia menilai semua unsur tersebut sudah terpenuhi.

Nasir menutup dengan penegasan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu, ia yakin Presiden Prabowo tidak akan ragu mengambil langkah luar biasa untuk melindungi masyarakat yang kini terdampak banjir besar di berbagai daerah.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka