"Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?"
Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menanyakan persetujuan anggota dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen Jakarta, Selasa, apakah RUU tersebut bisa dilanjutkan ke tingkat II dan disetujui menjadi undang-undang. Seluruh anggota yang hadir memberikan jawaban setuju.
Keputusan ini diambil setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU yang mengatur penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sejumlah undang-undang dan peraturan daerah lain yang akan berlaku mulai 2026. Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej juga menyatakan setuju agar RUU ini diproses di rapat paripurna.
Eddy menjelaskan RUU ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP, peraturan daerah, serta dalam KUHP itu sendiri agar selaras dengan sistem pemidanaan baru. Penyesuaian ini penting supaya seluruh aturan pidana berjalan secara konsisten, modern, dan terintegrasi sehingga mencegah tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
RUU ini dibuat dengan mempertimbangkan empat hal utama. Pertama, perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan di undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai filosofi KUHP. Kedua, KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok sehingga semua ketentuan pidana kurungan di undang-undang dan peraturan daerah harus disesuaikan.
Ketiga, beberapa ketentuan KUHP masih memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, termasuk soal pidana kumulatif dan pola minimum khusus. Keempat, penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan atau disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
RUU ini memuat tiga pokok pengaturan. Pertama, penyesuaian pidana di undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, dan penataan ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.
Kedua, penyesuaian pidana di peraturan daerah yang membatasi pidana hanya pada denda kategori III dan menghapus pidana kurungan. Ketiga, penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP untuk memastikan penerapannya efektif dan jelas tanpa multi tafsir.
Eddy menegaskan pemerintah berharap semua ketentuan pidana bisa beroperasi dalam sistem hukum yang modern dan terintegrasi sehingga bisa mencegah tumpang tindih aturan.