Washington (KABARIN) - Majelis Umum PBB pada Selasa 2 Desember resmi mengadopsi dua resolusi terkait pendudukan Israel di Palestina dan Dataran Tinggi Golan di Suriah.
Resolusi pertama berjudul "Penyelesaian Damai Masalah Palestina" yang digagas oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina disetujui dengan 151 suara mendukung, 11 menolak, dan 11 abstain.
Isi resolusi itu menegaskan kembali tanggung jawab PBB soal Palestina, menyerukan agar pendudukan Israel yang berlangsung sejak 1967 dihentikan, menegakkan Solusi Dua Negara, serta meminta Israel menghentikan aktivitas permukiman dan mematuhi hukum internasional.
Selain itu, resolusi mendorong dimulainya kembali negosiasi, meminta negara-negara tidak mengakui perubahan perbatasan, dan meningkatkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di tengah krisis yang parah.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengajukan rencana menyeluruh untuk mengakhiri konflik di Jalur Gaza dan wilayah Palestina lainnya, yang disetujui oleh Israel dan kelompok Hamas.
Sementara itu, resolusi kedua soal Golan yang digagas Mesir disetujui dengan 123 suara mendukung, tujuh menolak, dan 41 abstain.
Resolusi itu menyatakan keputusan Israel pada 14 Desember 1981 yang memaksakan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahannya di wilayah Golan "batal demi hukum dan tidak sah."
Resolusi ini menegaskan kembali tuntutan agar Israel menarik pasukannya dari seluruh wilayah Golan yang diduduki sesuai batas 4 Juni 1967, sebagai implementasi dari resolusi Dewan Keamanan yang relevan.
Batas 4 Juni 1967 ini merujuk pada garis pemisah antara Suriah dan Israel sebelum pecahnya Perang Enam Hari pada 5-10 Juni 1967.