Jakarta (KABARIN) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (51) karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram (kg) di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami menangkap tersangka berinisial M (51) pada Selasa (2/12) sekitar pukul 14.17 WIB di Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Edy menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya informasi kepada kepolisian mengenai adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Cengkareng dan langsung melakukan penyergapan kepada M," katanya.
Ia menyebutkan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus besar berisi ganja dengan berat total 4,672 gram serta satu unit telepon seluler (ponsel).
"Dalam pemeriksaan awal, M mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang kini tengah diburu petugas," kata Edy.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti disita di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.