Total suap yang diterima dalam kasus CPO mencapai Rp39,1 miliar

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap total suap dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025 mencapai Rp39,1 miliar.

Uang suap itu diterima oleh Ketua PN Jakarta Selatan periode 2024–2025 Muhammad Arif Nuryanta; tiga hakim nonaktif Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin; serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujar hakim anggota Andi Saputra saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Rincian aliran suap

Andi menjelaskan bahwa uang suap mengalir ke para terdakwa dalam dua tahap. Berikut rinciannya:

  • Arif menerima total Rp14,73 miliar (Rp3,44 miliar + Rp11,29 miliar)
  • Wahyu menerima total Rp2,36 miliar (Rp808,7 juta + Rp1,55 miliar)
  • Djuyamto menerima total Rp9,21 miliar (Rp1,3 miliar + Rp7,89 miliar + Rp24,02 juta)
  • Agam menerima total Rp6,4 miliar (Rp1,3 miliar + Rp5,1 miliar)
  • Ali menerima total Rp6,4 miliar (Rp1,3 miliar + Rp5,1 miliar)

Majelis Hakim menilai rangkaian perbuatan lima terdakwa ini dilakukan terstruktur dan sistematis lewat sistem “sel putus”, yaitu pembagian tugas secara diam-diam agar satu sama lain tidak mudah dikaitkan jika kasus terungkap.

Niat jahat atau mens rea itu terlihat dari cara mereka mengatur alur pemberian uang secara estafet, meski tanpa ada kesepakatan yang diucapkan secara langsung.

Putusan berat untuk lima terdakwa

Lima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara, denda, serta uang pengganti.

Detail hukumannya sebagai berikut:

  • Djuyamto: 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp9,1 miliar
  • Ali: 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp6,4 miliar
  • Agam: 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp6,4 miliar
  • Arif: 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp14,73 miliar
  • Wahyu: 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp2,36 miliar

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka:

  • Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu wajib menjalani tambahan 4 tahun penjara
  • Arif menjalani tambahan 5 tahun penjara

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor peradilan yang kembali menyoroti praktik korupsi terstruktur dan melibatkan pejabat pengadilan, sekaligus menunjukkan betapa besar taruhannya dalam pengurusan perkara bernilai besar seperti ekspor CPO.

Baca juga: Tiga hakim dalam kasus korupsi CPO dapat vonis penjara selama 11 tahun

Bagikan

Mungkin Kamu Suka