Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Berdasarkan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok​​​​​​
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi, Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk perpanjangan SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.