Pedagang warteg minta larangan jual rokok dicabut lewat aksi nasi gratis

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pedagang warteg di lima kecamatan Jakarta menggelar aksi bagi-bagi ratusan nasi bungkus gratis untuk meminta doa agar larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dihapus.

Salah seorang pedagang warteg di kawasan Manggarai bernama Yuni mengaku berharap agar aturan tersebut tidak disahkan karena ia tengah menghadapi kesulitan ekonomi akibat warungnya yang kian sepi.

"Harapannya, wakil rakyat yang bikin aturan, bisa turun ke lapangan, lihat betapa susahnya kondisi pedagang kecil ini," kata Yuni di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, melalui aksi tersebut, para pedagang ingin menyuarakan warteg bukan sekadar tempat makan, tapi simbol perjuangan, kebersamaan, dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil.

Pedagang warteg bukan hanya berjualan untuk memenuhi kebutuhan makan, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan warga perantauan.

Namun sayangnya, kondisi ekonomi yang kian memburuk telah memaksa ribuan pedagang warteg menutup usaha mereka.

Yuni menilai situasi itu diperparah dengan munculnya Raperda KTR yang semakin menyulitkan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebutkan pihaknya telah menghapus pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR.

Pasal tersebut, yaitu terkait zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif, ya, kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa berjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya,” tutur Azis.

Dia pun mengaku sudah mendengar aspirasi dari UMKM terkait radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Apabila pasal tersebut tetap dimasukkan dalam Raperda KTR, sambung dia, maka akan memberatkan pedagang.

Lebih lanjut, dia berharap dengan mengakomodir masukan dari masyarakat, Raperda KTR nantinya dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Bagikan

Mungkin Kamu Suka