KPK ungkap oknum Kemenag bujuk Khalid Basalamah untuk pakai haji khusus

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kasus kuota haji lagi hangat-hangatnya nih. KPK mengungkapkan adanya oknum di Kementerian Agama yang membujuk ustaz sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Basalamah, untuk beralih dari haji furoda ke haji khusus.

Peristiwa ini jadi sorotan karena terkait dugaan pengaturan kuota haji yang kontroversial. KPK terus menelusuri alur dan pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan kasus ini terang benderang.

“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan, ‘ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Asep Guntur Rahayu dari KPK saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.

Tapi, kata Asep, agar Khalid dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji di tahun yang sama, ada syarat uang percepatan yang harus dibayarkan. Besarnya? Sekitar 2.400 dolar AS per kuota. Uang ini kemudian dikumpulkan Khalid dan diserahkan ke oknum Kemenag melalui jalur biro perjalanan.

Asep menjelaskan, mekanismenya berjalan secara berjenjang. “Yang minta itu oknum Kemenag, tapi disalurkan lewat travel. Jadi berjenjang,” jelasnya.

Sebelumnya, Khalid yang juga ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. Uang itu berasal dari 122 jemaah Uhud Tour dengan biaya per orang 4.500 dolar AS, dan 37 di antaranya harus bayar tambahan 1.000 dolar AS supaya visa mereka diproses.

Khalid sendiri menggunakan jasa ini karena visa haji khusus dianggap resmi, lengkap dengan maktab VIP dekat jamarat.

Kasus kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, dan sebelumnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dimintai keterangan. KPK bekerja sama dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara, yang awalnya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan, terutama soal pembagian kuota tambahan 50-50 antara haji reguler dan khusus, padahal aturan yang benar 8 persen khusus, 92 persen reguler.

Jadi, bukti KPK menunjukkan ada praktik pemaksaan uang percepatan lewat jalur haji khusus, yang memicu penyidikan kuota haji 2023–2024.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka