Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang ditentukan oleh Gubernur Riau
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik pergeseran anggaran yang terjadi ketika Abdul Wahid masih menjabat Gubernur Riau sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk Penjabat Sekda Riau M. Taufiq Oesman Hamid, Plt Kepala Inspektorat Yan Dharmadi, mantan Pj Sekda M. Job Kurniawan, dan seorang ASN Dinas PUPRPKPP berinisial SYR.
“Para saksi didalami soal penggeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau yang ditentukan oleh Gubernur Riau,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Keesokan harinya, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK, dan lembaga antirasuah langsung menetapkan beberapa tersangka dari hasil OTT tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.