Jakarta (KABARIN) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun tangan setelah banjir melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Sejumlah area tambang di daerah itu resmi disegel sementara dan dipasangi papan pengawasan sebagai langkah cepat mencegah kerusakan lingkungan yang makin parah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan dari Jakarta, Kamis, bahwa penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan operasi tambang yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban lingkungannya. Langkah ini juga disebut penting untuk melindungi keselamatan warga di sekitar lokasi terdampak.
"Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas, ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat," kata Hanif.
Tim pengawas dari KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan sebelumnya turun langsung ke lokasi. Dari hasil verifikasi lapangan, mereka menemukan bukaan tambang yang dibiarkan begitu saja tanpa reklamasi, tidak ada pemantauan air larian, dan minim pengendalian potensi longsor. Kondisi itu diduga ikut memicu erosi dan aliran lumpur yang kemudian menuju permukiman di hilir.
Selain itu, beberapa lokasi bukaan tambang ternyata tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim kemudian meminta keterangan perusahaan, mengecek dokumen Amdal atau izin lingkungan, dan menilai sejauh mana penerapan reklamasi maupun pengendalian drainase dan erosi dilakukan.
KLH menegaskan bahwa penyegelan ini sifatnya sementara. Perusahaan bisa kembali beroperasi jika mampu membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan mengajukan rencana perbaikan yang dinilai cukup.
Untuk memastikan transparansi, KLH juga memasang plang pengawasan publik agar masyarakat tahu status lokasi tambang serta langkah pemerintah dalam mengantisipasi dampak lanjutan.
"Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab," ujar Hanif.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara teknis, mencakup pengelolaan bekas tambang, pemantauan aliran air, dan verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, KLH siap melanjutkan proses sanksi sesuai aturan, mulai dari teguran hingga rekomendasi penegakan hukum.
KLH juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam proses pemulihan, termasuk membersihkan material yang menghambat aliran sungai dan menata ulang kawasan rawan.
Hanif menutup dengan penegasan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti sampai di sini. Tambang harus dikelola tanpa mengorbankan kawasan lindung, tata air, maupun keselamatan warga.
"Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat," jelasnya.