Jakarta (KABARIN) - Kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta, terus menjadi perhatian publik. Kepolisian Republik Indonesia memastikan penanganan perkara ini berjalan tegas dan transparan, termasuk terhadap anggotanya sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa enam anggota kepolisian yang terlibat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sidang kode etik terhadap keenam personel tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025. Selain diproses secara etik, para anggota juga tengah menjalani proses hukum pidana.
Penyidik telah menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Menurut Trunoyudo, perbuatan keenam anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Meski para tersangka berasal dari internal institusi, proses penanganan tetap dilakukan secara profesional dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, kepolisian juga terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna memastikan situasi tetap kondusif pascakejadian.
“Kami tetap melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah potensi gangguan lanjutan dan memastikan keamanan masyarakat,” tutup Trunoyudo.