Pemprov DKI: Lapangan Padel yang Gak Punya SLF Harus Tutup

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa lapangan padel yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak boleh beroperasi. Aturan ini ditegaskan setelah adanya penyegelan salah satu lapangan padel di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Senin.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan bangunan yang tidak memiliki SLF wajib menghentikan aktivitas operasionalnya.

"Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup," kata Vera saat melakukan penyegelan lapangan padel di Jagakarsa.

Menurut dia, keberadaan SLF sangat penting karena menjadi bukti bahwa bangunan sudah dinyatakan layak digunakan dan aman untuk aktivitas di dalamnya.

"Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya sehingga dimungkinkan untuk beroperasi khususnya sebagai lapangan padel," katanya.

Vera menjelaskan, sebelum membangun sebuah fasilitas, pemilik bangunan terlebih dahulu harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin tersebut menjadi syarat utama sebelum proses pembangunan dimulai.

"Bangunan itu wajib punya PBG sebelum dibangun. Jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu akan bisa dicek apakah sesuai atau tidak," katanya.

Proses pengurusan PBG sendiri biasanya membutuhkan waktu sekitar 28 hari jika semua persyaratan terpenuhi.

Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik wajib mengurus SLF agar bangunan tersebut dinyatakan aman dan layak digunakan.

Vera menegaskan bahwa perizinan bangunan bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan konstruksi bangunan.

"Nah mungkin kelihatannya bisa ada orang yang merasa melihat 'ah itu cuma izin', tapi ini akan mempengaruhi bagaimana, misalkan, kekuatan struktur segala macam kalau misalkan tidak melalui perizinan yang nanti kami cek fisiknya," ujarnya.

Sementara itu, data dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menunjukkan masih banyak lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi.

Tercatat ada 104 lapangan padel di Jakarta Selatan yang belum memiliki izin PBG. Di sisi lain, sekitar 105 lapangan sudah memiliki izin lengkap, sementara 120 lapangan padel telah ditindak oleh pemerintah.

Pemprov DKI menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas olahraga yang bermunculan di Jakarta, termasuk lapangan padel, agar seluruhnya memenuhi aturan keselamatan dan perizinan yang berlaku.

Baca juga: 104 Lapangan Padel di Jakarta Selatan Tidak Memiliki Izin

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka