Daftar lokasi perpanjang SIM keliling di Jakarta

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Warga Jakarta yang masa berlaku SIM A atau C hampir habis kini bisa bernapas lega. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis untuk memudahkan proses perpanjangan tanpa harus ke kantor Satpas.

Informasi dari akun resmi X @tmcppoldametro menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu ini bisa dimanfaatkan warga yang ingin mengurus SIM dengan lebih praktis di sela aktivitas harian.

Untuk hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta.

1. Jakarta Timur berlokasi di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Utara berada di LTC Glodok.
3. Jakarta Selatan bertempat di area parkir Universitas Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat tersedia di Lobby Selatan Mall Ciputra.
5 Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM B atau SIM yang sudah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tetap harus dilakukan langsung di kantor Satpas.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan diminta menyiapkan SIM asli yang akan diperpanjang serta KTP, masing-masing dilengkapi dengan fotokopi. Setibanya di lokasi, pemohon akan mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi sebagai bagian dari prosedur.

Soal biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai aturan PNBP Polri. Di luar itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000 yang perlu disiapkan pemohon.

Dengan adanya SIM Keliling ini, urusan perpanjangan SIM jadi lebih cepat, dekat, dan tidak ribet, cocok buat kamu yang punya jadwal padat.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka