Jakarta (KABARIN) - Kementerian Lingkungan Hidup memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara untuk dimintai penjelasan soal dugaan aktivitas mereka yang bisa memicu banjir dan longsor, termasuk potensi pencemaran dan sedimentasi sungai.
"Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat.
Delapan perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Hasil peninjauan awal KLH menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran, seperti pembukaan lahan di luar izin, kurangnya pengawasan areal konsesi dari perambahan liar, hingga lemahnya pengelolaan erosi dan aliran air yang berdampak pada pencemaran dan sedimentasi di DAS Batang Toru dan Garoga.
"Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif," ujar Hanif. Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah dilakukan agar proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar kuat dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi tegas bagi entitas korporasi yang terbukti melanggar.
"Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha," tuturnya.
Dia memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan akan dilakukan seadil-adilnya.