Resbob diburu Polda Jabar atas kasus rasisme

waktu baca 2 menit

Bandung (KABARIN) - Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah memburu seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis dalam konten video yang diunggahnya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, polisi sudah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat setelah video tersebut viral dan menuai reaksi keras.

“Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap Resbob dan telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra di Bandung, Senin.

Menurut Hendra, konten yang dibuat Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda sekaligus kelompok pendukung Persib Bandung. Karena itu, unggahan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan dari kelompok pendukung Persib Bandung tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Ferdy Rizky Adilya.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, yang dilaporkan oleh Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan, Resbob diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Saat ini, Ditressiber Polda Jawa Barat masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga sedang melacak keberadaan Resbob serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali jadi pengingat bahwa konten di media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Apa yang diunggah bisa berdampak hukum serius, apalagi jika menyangkut isu sensitif seperti SARA.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka