Kemenham rilis roadmap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan sekaligus mempublikasikan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Peluncuran roadmap ini digelar di Jakarta, Senin, sebagai upaya pemerintah mendorong penyelesaian kasus-kasus HAM yang selama ini masih menggantung.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan, peta jalan tersebut disusun selama beberapa bulan terakhir dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pemangku kepentingan, korban dan keluarga korban, hingga para ahli.

“Ini bagian dari upaya kami untuk menuju ke arah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Nah, mudah-mudahan peta jalan yang disusun ini nanti bisa ke sana,” ujar Munafrizal dalam konferensi pers usai peluncuran.

Munafrizal menjelaskan, upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat tetap berpijak pada dua kerangka utama yang juga digunakan di berbagai negara, yakni yudisial dan non-yudisial.

Dalam kerangka yudisial, penyelesaian berada di ranah pro-justisia, yaitu penegakan hukum formal untuk mewujudkan keadilan. Proses ini melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, serta dijalankan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ia menegaskan, proses yudisial sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, sehingga Kementerian HAM tidak akan melakukan intervensi dalam pelaksanaannya.

Meski begitu, dalam peta jalan yang diluncurkan, Kementerian HAM telah memuat berbagai opsi skema penyelesaian yudisial yang bisa ditempuh, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Karena penyelesaian judisial itu tidak terbatas pada harus dalam bentuk persidangan di pengadilan. Itu sebenarnya ada langkah lain juga yang tersedia di situ,” kata Munafrizal.

Sementara itu, untuk jalur non-yudisial, peta jalan tersebut merekomendasikan kelanjutan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

Menurut Munafrizal, skema dalam inpres tersebut sebelumnya sudah dijalankan oleh pemerintah, namun ke depan diharapkan bisa diteruskan dengan pendekatan yang lebih maksimal agar pemulihan bagi para korban bisa benar-benar dirasakan.

“Nah, jadi harapannya nanti tentu dengan ada peta jalan ini, kami bisa berkontribusi untuk mendorong ke arah penyelesaian, katakan lah yang final, sehingga kita tidak tersandera terus dan menjadi beban sejarah dari generasi ke generasi,” tegasnya.

Dengan hadirnya roadmap ini, pemerintah berharap proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bisa berjalan lebih terarah, sekaligus memberi kejelasan dan harapan bagi korban serta generasi ke depan.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka